Kajian Ramadan: ASN KUA Dalami Klasifikasi Ibadah Bersama Gara Zawa
Banyumas – Dalam rangka mengisi keberkahan bulan suci Ramadan, jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) KUA Sumpiuh menghadiri kegiatan Kajian Jum’at Ramadan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan Sumpiuh. Jum’at (27/02).
Kegiatan yang bertempat di aula kecamatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi lintas sektoral. Hadir dalam acara tersebut berbagai perwakilan dari dinas instansi tingkat kecamatan serta tokoh-tokoh dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di wilayah Sumpiuh.
Pada kesempatan kali ini, panitia menghadirkan Saridin, Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, sebagai narasumber utama. Dalam tausiyahnya, beliau mengusung tema yang mendalam mengenai "Pengelompokan Ibadah Berdasarkan Tempat, Ruang, dan Waktu."
Beliau memaparkan bahwa pemahaman terhadap dimensi ibadah sangat penting agar umat Muslim dapat menjalankan kewajibannya secara proporsional. Beberapa poin utama yang disampaikan antara lain:
-
Ibadah Terikat Waktu: Seperti salat lima waktu dan puasa Ramadan yang memiliki batasan awal dan akhir yang jelas.
-
Ibadah Terikat Tempat: Contohnya ibadah Haji dan Umrah yang pelaksanaannya tidak bisa dipisahkan dari tanah suci Makkah.
-
Ibadah yang Luwes: Ibadah-ibadah sosial dan zikir yang bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja selama dalam bingkai ketaatan.
Kehadiran ASN KUA Sumpiuh dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen instansi dalam mendukung program pembinaan mental spiritual di tingkat kecamatan. Selain menambah wawasan keagamaan, kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi non-formal antara KUA, pihak Kecamatan, dan ormas demi menciptakan kondusivitas wilayah selama bulan Ramadan.
Acara ditutup dengan doa bersama, membawa harapan agar seluruh ASN dan elemen masyarakat di Sumpiuh dapat meningkatkan kualitas ibadahnya di sisa bulan suci ini.
