Kawal Kualitas Lembaga, Tim Kemenag Banyumas Verifikasi Lapangan 4 TPQ di Wilayah Banyumas

Oleh HUMAS
SHARE

Banyumas – Dalam rangka memastikan legalitas dan standarisasi lembaga pendidikan keagamaan, Tim Verifikasi dari Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas melaksanakan verifikasi lapangan terhadap empat Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) di wilayah Kecamatan Banyumas. Selasa (27/01/26).

Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi PD Pontren Kemenag Banyumas, Faisal Reza, didampingi oleh Suratmo, Penyuluh Agama Islam KUA Banyumas yang bertindak sebagai fasilitator pendamping bagi lembaga-lembaga tersebut.

Verifikasi lapangan ini merupakan tahap menentukan bagi pengelola TPQ sebelum diterbitkannya Izin Operasional (IJOP). Proses ini bertujuan untuk mencocokkan data administratif yang telah diunggah dengan kondisi riil di lapangan, baik secara fisik maupun perangkat pembelajaran.

H. Faisal Reza menegaskan bahwa penerbitan IJOP bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan kualitas mutu pendidikan bagi masyarakat. Berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat empat poin utama yang dievaluasi secara ketat:

  1. Keberadaan Santri: Memastikan adanya santri mukim atau jumlah santri aktif sesuai batas minimal regulasi (15 orang).

  2. Tenaga Pengajar: Ketersediaan ustadz/ustadzah minimal 2 orang yang kompeten.

  3. Kurikulum: Kepemilikan dokumen pembelajaran Al-Qur'an serta materi dasar keislaman yang terstruktur.

  4. Legalitas Domisili: Kelengkapan surat keterangan dari pihak desa dan surat rekomendasi dari Kepala KUA setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Suratmo selaku penyuluh pendamping membantu pihak TPQ memastikan setiap kriteria telah terpenuhi agar proses verifikasi berjalan lancar tanpa kendala teknis. Ia juga mengingatkan para pengelola lembaga bahwa seluruh proses pengajuan kini lebih transparan.

"Para pengelola TPQ dapat memantau secara berkala status pengajuan IJOP mereka melalui aplikasi SIPDAR-PQ Kemenag. Ini memudahkan koordinasi antara lembaga, KUA, hingga Kantor Kemenag," ujar Suratmo.

Melalui verifikasi ini, diharapkan empat TPQ di wilayah Banyumas tersebut segera mendapatkan legalitas resmi, sehingga dapat terus berkontribusi dalam mencetak generasi Qurani yang berakhlak mulia di bawah binaan resmi Kementerian Agama.