Kepala KUA Ajibarang Sahkan Nikah Pasangan Indonesia–Tiongkok di Dusun Rocekan

Oleh HUMAS
SHARE

Ajibarang – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang, Mujamil, mengesahkan pernikahan antara warga Desa Banjarsari dengan seorang warga negara Tiongkok di Dusun Rocekan. Kegiatan ini berlangsung langsung di kawasan pedesaan di kaki perbukitan Ajibarang, di hadapan warga setempat dan tokoh masyarakat. Kamis (30/04)

Dalam pelaksanaan akad, Mujamil didampingi Ahmad Faisol, atau yang akrab disapa Kaji Econg, sebagai pembaca doa. Kehadiran KUA di tengah dusun yang masih minim fasilitas menegaskan komitmen untuk menjangkau seluruh warga, tanpa memandang perbedaan negara, latar belakang, atau status sosial.

Pasangan yang dinikahkan berasal dari dunia yang sangat berbeda. Heni, anak petani bambu berusia 24 tahun, hidup sederhana di Dusun Rocekan dan membantu ibunya menjual tempe mendoan di pasar Ajibarang. Sementara Li Wei, pria Tiongkok berusia 32 tahun, adalah seorang profesional yang sebelumnya berkarier di Jakarta. Pertemuan mereka bermula secara tidak sengaja, saat Li Wei tersasar ke desa tersebut, lalu menjalin kedekatan dengan keluarga Heni.

Seiring waktu, hubungan mereka berlanjut sampai pada ikrar pernikahan. Mujamil menyatakan ikrar akad di hadapan para saksi dengan penuh khidmat. Kini, setahun setelah pernikahan, mereka menjalani kehidupan berkeluarga di desa, sambil tetap menjaga unsur tradisi dan kehidupan warga sekitar, sekaligus membangun harapan masa depan bersama.  

Kisah ini tidak hanya menegaskan keberhasilan pelaksanaan pernikahan lintas negara, tetapi juga menggambarkan bahwa keikhlasan, kesederhanaan, dan saling menghargai menjadi dasar kuat sebuah ikatan rumah tangga, yang dilindungi dan diakui oleh KUA Ajibarang.