HUT RI #81

Kepala KUA Beri Solusi Urgensi Menjaga Dokumen Nikah

K
KUA Purwokerto Timur
25 Feb 2026
48x dibaca
SHARE

Purwokerto – Pelayanan administrasi kependudukan di KUA Purwokerto Timur terus berjalan optimal. Operator Layanan Operasional KUA Purwokerto Timur, Julian Wardana, menerima permohonan dari pasangan suami istri asal Kelurahan Arcawinangun, Eko Susilo dan Nurhayati, terkait dokumen pernikahan mereka. Rabu (25/02)

Pasangan tersebut datang untuk mengonsultasikan status Buku Nikah mereka yang kembali hilang. Nurhayati menceritakan bahwa ini merupakan kehilangan untuk kedua kalinya bagi mereka.

"Dulu Buku Nikah kami hilang, kemudian kami sudah meminta dan mendapatkan duplikat. Namun, duplikat tersebut juga hilang kembali saat kami sedang berada di luar kota," ungkap Nurhayati saat menjelaskan kronologi kejadian.

Menanggapi kendala tersebut, Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, memberikan penjelasan terkait regulasi penerbitan dokumen pengganti. Sesuai aturan yang berlaku, instansi tidak dapat menerbitkan duplikat Buku Nikah untuk kedua kalinya.

"Kami tidak bisa mengeluarkan duplikat kembali karena sesuai prosedur, duplikat hanya diberikan satu kali sebagai pengganti buku yang asli. Namun, sebagai solusi agar hak administrasi warga tetap terpenuhi, kami memberikan Surat Keterangan Telah Menikah sebagai dokumen resmi pendukung," jelas Zangim.

Lebih lanjut, Zangim menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menyimpan dokumen negara, termasuk Buku Nikah atau Duplikat Buku Nikah.

"Dokumen ini sangat vital untuk berbagai keperluan, mulai dari pengurusan paspor hingga administrasi perbankan. Kami sangat menyarankan agar setiap warga memiliki salinan digital (scan) atau fotokopi yang dilegalisir sebagai cadangan. Jangan sampai dokumen asli dibawa-bawa bepergian jika tidak sangat mendesak demi menghindari risiko kehilangan yang sama," pungkasnya. (jw)