Kepala KUA Layani Penelusuran Riwayat Pernikahan Tahun 80-an
Purwokerto – KUA Purwokerto Timur menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Baru-baru ini, Zangim Fiddaroin, Kepala KUA Purwokerto Timur, turun tangan langsung melayani konsultasi Asnawati (40), seorang warga Kelurahan Arcawinangun yang tengah berupaya melengkapi dokumen kependudukannya. Selasa (24/02)
Kedatangan Asnawati ke KUA bertujuan untuk menelusuri riwayat pernikahan orang tuanya yang diperkirakan terjadi pada tahun 1982. Hal ini menjadi tantangan tersendiri karena data tersebut sudah berusia lebih dari empat dekade.
"Saya mencari riwayat pernikahan orang tua. Perkiraannya menikah tahun 1982. Sejak lahir Bapak sudah meninggal, dan saat ini saya sedang mengurus dokumen ini untuk keperluan membuat akta kelahiran. Nantinya, akta tersebut akan saya gunakan sebagai syarat untuk mendaftar pernikahan saya sendiri," ujar Asnawati.
Merespons kendala yang dihadapi warga tersebut, Zangim Fiddaroin menjelaskan bahwa pihak KUA telah melakukan pengecekan pada buku register atau arsip yang ada. Namun, jika data tersebut memang tidak ditemukan di wilayah kerja mereka, KUA tetap memberikan solusi administratif agar urusan warga tetap berjalan.
"Kami layani dengan maksimal. Mengingat setelah dilakukan pengecekan data tersebut tidak ditemukan, maka kami buatkan surat keterangan bahwa pernikahan kedua orang tua dari Ibu Asnawati tidak tercatat di KUA Purwokerto Timur," jelas Zangim.
Lebih lanjut, Zangim menambahkan bahwa kejadian seperti ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi pernikahan sejak dini.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar setiap peristiwa pernikahan selalu dicatatkan secara resmi di KUA. Surat keterangan tidak tercatat ini adalah bentuk pelayanan kami agar Ibu Asnawati tetap bisa memproses pembuatan akta kelahiran ke Dinas Dukcapil. Dokumen yang tertata rapi akan sangat memudahkan ahli waris atau anak cucu di kemudian hari dalam urusan administrasi, baik untuk pernikahan, pendidikan, maupun pembagian waris," tambah Zangim.
Pihak KUA Purwokerto Timur memastikan bahwa setiap warga yang memiliki kendala serupa akan didampingi hingga mendapatkan kejelasan status administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku. (jw)
