HUT RI #81

Kepala KUA Pimpin Prosesi Ikrar Wakaf dan Tegaskan Pentingnya Legalitas Aset Umat Islam

H
HUMAS
22 Nov 2025
144x dibaca
SHARE

Banyumas – Kepala KUA Banyumas, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), memimpin langsung prosesi ikrar wakaf atas sebidang tanah milik warga Desa Sudagaran. Acara berlangsung khidmat di Aula KUA Banyumas ini dihadiri oleh para pihak terkait, termasuk wakif atas nama Ita Ambarwati, nadzir (penerima wakaf) yaitu Yayasan Hifdzul Umah, dan saksi-saksi di antaranya saksi 1 atas nama Bapak Rebo dan Saksi 2 atas nama Bapak Setiyawan Karyoto. Jumat (21/11)

Prosesi ikrar wakaf ini merupakan langkah awal yang krusial dalam pengamanan aset wakaf agar memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam sambutannya, Kepala KUA Banyumas, M. Nastholih, menekankan pentingnya legalitas dalam setiap perbuatan wakaf sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

"Ikrar wakaf yang kita laksanakan hari ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk memastikan bahwa aset yang diwakafkan ini sah secara hukum dan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi umat," ujar M. Nastholih. 

"Dengan adanya Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang diterbitkan, hak pengelolaan aset akan beralih kepada nadzir yang berwenang, dan tujuan mulia dari wakif dapat tercapai serta terlindungi dari potensi sengketa di masa depan" lanjutnya.

Objek wakaf kali ini, berupa sebidang tanah seluas 601 M2, diwakafkan oleh Ibu Ita Ambarwati untuk peruntukan pembangunan Masjid dan Lembaga TPQ. Pihak nadzir dari Yayasan Hifdzul Umah menyatakan kesiapannya untuk mengelola dan memanfaatkan aset tersebut sebaik-baiknya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KUA di wilayah Kabupaten Banyumas untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan dan sertifikasi wakaf. Diharapkan, langkah ini dapat menginspirasi lebih banyak masyarakat untuk mengamankan aset mereka melalui jalur wakaf yang legal dan terjamin.