Kesadaran Warga Meningkat, Layanan Konsultasi Wakaf Teradministrasi di KUA Tambak Kebanjiran Pemohon

Oleh KUA Tambak
SHARE

 

Tambak – Kesadaran masyarakat Kecamatan Tambak akan pentingnya legalitas dan kepastian hukum aset keagamaan menunjukkan tren positif yang signifikan. Kantor Urusan Agama (KUA) Tambak mencatat adanya peningkatan tajam pada permohonan konsultasi sertifikasi dan pengadministrasian tanah wakaf. Rabu (29/07/2026).

Bahkan, dalam beberapa waktu terakhir, hampir setiap hari kerja selalu ada warga maupun pengurus tanah wakaf (nadzir) yang mendatangi Kantor KUA Tambak untuk berkonsultasi mengenai tata cara dan persyaratan pengurusan Akta Ikrar Wakaf (AIW).

Penyuluh Agama Islam KUA Tambak yang membidangi urusan Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf, Mukhrodin, membenarkan fenomena tersebut. Menurutnya, hal ini menjadi bukti bahwa pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf kini sudah jauh lebih baik.

"Alhamdulillah, belakangan ini tingkat konsultasi wakaf meningkat drastis. Hampir setiap hari ada warga yang datang. Hal ini menandakan semakin banyak warga dan tokoh masyarakat yang sadar bahwa wakaf tidak cukup hanya berdasarkan kepercayaan atau lisan saja, tetapi harus teradministrasi secara resmi dan memiliki kepastian hukum," ujar Mukhrodin.

Urgensi Pentingnya Wakaf Teradministrasi Resmi:

Mukhrodin menambahkan bahwa pengadministrasian tanah wakaf melalui KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sangat krusial untuk mencegah potensi sengketa di masa mendatang.

  • Kepastian Hukum: Memastikan status tanah wakaf terlindungi oleh undang-undang dan tidak dapat digugat atau ditarik kembali oleh ahli waris di kemudian hari.

  • Kemudahan Sertifikasi: Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari KUA merupakan syarat utama untuk penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf gratis melalui program kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

  • Optimalisasi Aset: Memudahkan pengurus (nadzir) dalam mengelola, mengembangkan, serta mengajukan program bantuan pengembangan fasilitas ibadah maupun pendidikan.

Pihak KUA Tambak berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan, kemudahan prosedur, serta pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat yang ingin mengurus legalitas aset wakaf demi kemaslahatan umat.