KUA Wangon Perkuat Pemahaman Aturan PMA No. 24 Tahun 2024
Oleh KUA Wangon
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon menggelar rapat internal yang diikuti oleh seluruh pegawai dalam rangka membahas Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 24 Tahun 2024. Rapat ini digelar sebagai bagian dari upaya penyegaran pemahaman regulasi terbaru yang berkaitan dengan tugas dan fungsi KUA dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Rabu (29/07)
Rapat yang berlangsung di aula KUA Wangon tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Wangon, Fairuz Malaya. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya seluruh pegawai memahami secara menyeluruh substansi PMA No. 24 Tahun 2024 agar implementasinya di lapangan dapat berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Peraturan ini menjadi acuan penting bagi kita dalam menjalankan tugas sehari-hari. Oleh karena itu, seluruh pegawai KUA Wangon harus benar-benar memahami isi dan tujuan dari PMA No. 24 Tahun 2024 ini, agar pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat semakin baik dan sesuai aturan,” ujar Fairuz Malaya.
Dalam rapat tersebut, dibahas pula sejumlah poin teknis terkait penyesuaian prosedur pelayanan serta pembagian tugas antarpegawai agar sejalan dengan ketentuan dalam peraturan tersebut. Para pegawai turut diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan guna memperjelas hal-hal yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh pegawai KUA Wangon dapat menerapkan aturan baru tersebut secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Fairuz Malaya juga berpesan agar seluruh jajaran senantiasa menjaga kekompakan dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kecamatan Wangon. (mta)
