Ketika Puasa Berubah Status dari Anjuran Menjadi Kewajiban
Oleh KUA JATILAWANG
Banyumas — Penyuluh Agama Islam KUA Jatilawang melaksanakan kegiatan bimbingan penyuluhan kepada kelompok remaja Darul Falah Tunjung Lor. Kegiatan ini mengusung tema “Ketika Puasa Berubah Status dari Anjuran Menjadi Kewajiban”, sebagai upaya menanamkan pemahaman hukum puasa Ramadhan sejak usia remaja. Senin, (26/01/26)
Dalam penyuluhannya, penyuluh agama menjelaskan bahwa puasa Ramadhan menjadi wajib bagi seorang muslim ketika telah mencapai usia baligh. Remaja perlu memahami bahwa baligh merupakan titik awal tanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan ibadah, termasuk puasa Ramadhan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa bagi anak yang belum baligh, puasa memang belum diwajibkan. Namun demikian, puasa sangat dianjurkan sebagai latihan dan pembiasaan agar ketika kewajiban itu datang, mereka telah siap secara fisik, mental, dan spiritual.
Kegiatan berlangsung dengan suasana dialogis dan penuh antusiasme. Para remaja aktif menyimak materi serta mengajukan pertanyaan seputar tanda-tanda baligh, hukum puasa, dan sikap yang harus dipersiapkan dalam menyambut bulan Ramadhan.
Melalui bimbingan penyuluhan ini, Penyuluh Agama KUA Jatilawang berharap para remaja Darul Falah Tunjung Lor memiliki pemahaman yang benar tentang hukum puasa Ramadhan, serta tumbuh kesadaran untuk melaksanakan ibadah dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan sebagai bekal menuju kedewasaan iman. (KgHann)
