Kisah Cinta Lintas Negara, KUA Layani Pernikahan Indonesia–Taiwan
Oleh KUA Lumbir
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Lumbir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk dalam hal pernikahan lintas negara atau pernikahan campuran. KUA Lumbir melayani proses administrasi pernikahan antara Anggi, warga Desa Canduk, dengan calon mempelai pria asal Taiwan, Ling Chung Nan. Jumat (24/04)
Pernikahan campuran ini menjadi salah satu bukti bahwa pelayanan KUA tidak hanya terbatas pada warga negara Indonesia, namun juga mampu memfasilitasi pasangan dari latar belakang kewarganegaraan yang berbeda, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam prosesnya, pasangan ini telah melengkapi berbagai persyaratan administrasi, baik dari pihak mempelai perempuan maupun dari pihak mempelai pria sebagai warga negara asing, seperti dokumen identitas, surat keterangan belum menikah, hingga dokumen yang telah dilegalisasi sesuai ketentuan.
Dalam pelayanan tersebut, petugas KUA Lumbir, Aris Setiawan, turut berperan aktif dalam memberikan pendampingan serta arahan kepada kedua calon mempelai. Dengan sigap dan profesional, Aris memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah sesuai dan lengkap, sehingga proses administrasi dapat berjalan dengan lancar. Pendampingan ini menjadi sangat penting mengingat pernikahan campuran memerlukan ketelitian lebih dalam verifikasi dokumen serta koordinasi dengan instansi terkait.
Rencananya, akad nikah pasangan ini akan dilaksanakan pada hari Ahad, 07 Juni 2026, bertempat di kediaman calon mempelai perempuan di Desa Canduk RT 02 RW 05, Kecamatan Lumbir. Momentum sakral ini diharapkan dapat berjalan dengan khidmat dan lancar, serta menjadi awal yang baik bagi kehidupan rumah tangga kedua mempelai.
Kepala KUA Lumbir menyampaikan bahwa pihaknya selalu siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa membedakan latar belakang, termasuk dalam pernikahan campuran. Ia juga menegaskan pentingnya kesiapan administrasi sejak awal agar proses pencatatan nikah dapat berjalan tanpa kendala.
Dengan adanya pelayanan pernikahan lintas negara seperti ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa KUA hadir sebagai garda terdepan dalam pelayanan keagamaan, sekaligus menjadi jembatan bagi masyarakat dalam memenuhi aspek legalitas pernikahan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
