HUT RI #81

Kondisi Kesehatan Tak Memungkinkan, Kakek di Purwokerto Lakukan Taukil Wali untuk Pernikahan Cucu di Yogyakarta

K
KUA Purwokerto Timur
02 Feb 2026
17x dibaca
SHARE

Purwokerto – Pelayanan administrasi pernikahan di KUA Purwokerto Timur tidak hanya melayani pendaftaran nikah di wilayah setempat, tetapi juga memfasilitasi proses hukum bagi warga yang membutuhkan wali hakim atau pelimpahan wali. Senin (02/02)

Pada hari ini, Firman Nurhidayat, Penghulu KUA Purwokerto Timur, memberikan pelayanan Taukil Wali Bil Kitabah kepada Misno Sugriwo (86). Misno merupakan kakek sekaligus wali sah dari Aisha Dinda Firstya Imawan (27) yang dijadwalkan akan melangsungkan pernikahan dengan Faishal Mulyana di wilayah KUA Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta.

Melalui proses Taukil Wali Bil Kitabah ini, Misno Sugriwo secara resmi melimpahkan kewenangan wali nikahnya kepada Penghulu KUA Kecamatan Depok untuk bertindak sebagai wali dalam akad nikah cucunya nanti.

Firman Nurhidayat menjelaskan bahwa prosedur ini diambil karena kondisi fisik Misno yang sudah tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan jauh.

"Kakek Misno berhalangan hadir secara langsung di Yogyakarta untuk menjadi wali dari Aisha karena kondisi kesehatan yang kurang baik. Oleh karena itu, melalui layanan ini, kami membantu proses penandatanganan naskah pelimpahan wali agar prosesi akad nikah di Yogyakarta tetap sah secara hukum agama dan negara," jelas Firman.

Ia menambahkan bahwa layanan ini merupakan solusi bagi keluarga yang terpisah jarak atau terkendala kesehatan, sehingga hak-hak pengantin untuk menikah tetap dapat terpenuhi dengan tertib administrasi.

Hadir menemani sang kakek, Aisha Dinda Firstya Imawan selaku calon pengantin wanita, mengungkapkan rasa haru sekaligus syukurnya. Meski sang kakek tidak bisa mendampingi di pelaminan secara fisik, ia merasa lega karena proses hukum walinya telah tuntas.

"Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada KUA Purwokerto Timur yang telah memfasilitasi proses Taukil Wali ini dengan sangat mudah dan cepat. Meskipun kakek tidak bisa hadir langsung di Sleman karena kondisi kesehatan, doa dan restunya tetap hadir bersama saya. Terima kasih sudah membantu kelancaran rencana ibadah kami," tutur Aisha.

Proses penandatanganan dokumen dilakukan dengan suasana kekeluargaan namun tetap formal, memastikan seluruh rukun nikah tetap terjaga meskipun dilakukan melalui perwakilan tertulis. (jw)