HUT RI #81

Konsultasi Rencana Rujuk, Warga Kranji Datangi KUA

K
KUA Purwokerto Timur
02 Feb 2026
35x dibaca
SHARE

Purwokerto – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purwokerto Timur menerima kunjungan warga yang melakukan konsultasi terkait persoalan rumah tangga dan rencana pernikahan kembali (rujuk). Senin, (02/02)

Wartini (49), seorang warga Kelurahan Kranji, mendatangi KUA untuk berkonsultasi mengenai status hubungan dengan mantan suaminya. Dalam sesi tersebut, ia diterima langsung oleh Buchori Ahmad, Pengelola Data Keagamaan KUA Purwokerto Timur.

Dalam penjelasannya kepada petugas, Wartini mengungkapkan sebuah pengakuan yang cukup mengejutkan. Meskipun secara hukum keduanya telah resmi bercerai, ia mengaku selama ini masih tinggal dalam satu atap yang sama dengan mantan suaminya tersebut. Niatnya mendatangi KUA adalah untuk melegalkan kembali hubungan mereka secara agama dan negara.

Menanggapi pengakuan dan rencana tersebut, Buchori Ahmad memberikan arahan terkait prosedur hukum Islam dan administrasi negara yang harus ditempuh.

"Kami memberikan pemahaman bahwa status perceraian yang sudah inkrah secara hukum membuat hubungan keduanya menjadi bukan mahram, sehingga secara syariat tidak diperbolehkan tinggal satu rumah sebelum akad nikah baru dilaksanakan," ujar Buchori Ahmad.

Ia menambahkan bahwa niat baik untuk menikah kembali harus diawali dengan prosedur yang benar. "Sesuai aturan, jika masa iddah sudah lewat, maka prosesnya adalah melalui pernikahan baru (akad nikah ulang). Kami mengapresiasi langkah Ibu Wartini untuk berkonsultasi agar status hukum mereka kembali jelas dan sah, baik di mata agama maupun dokumen kependudukan," pungkasya. (jw)