Konsultasi Wakaf: KUA Berikan Layanan Prima bagi Masyarakat
Oleh KUA SUMPIUH
Sumpiuh – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas harta benda wakaf, Kantor Urusan Agama (KUA) Sumpiuh terus membuka pintu layanan konsultasi bagi warga. Pada hari ini, Ahmad Muflikhul Wafa selaku penghulu di KUA Sumpiuh, secara langsung menerima kunjungan warga yang datang untuk berkonsultasi mengenai prosedur dan tata cara perwakafan. Senin (20/04)
Dalam sesi konsultasi tersebut, Ahmad Muflikhul Wafa memberikan penjelasan detail mengenai beberapa poin krusial dalam proses wakaf, antara lain:
-
Persyaratan Administrasi: Penjelasan mengenai dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
-
Legalitas Tanah: Pentingnya memastikan status tanah agar terhindar dari sengketa di masa depan.
-
Peran Nazhir: Edukasi mengenai tugas dan tanggung jawab pengelola wakaf (Nazhir) agar pemanfaatan tanah wakaf dapat berjalan sesuai syariat dan aturan negara.
Layanan konsultasi ini merupakan bagian dari komitmen KUA Sumpiuh dalam memberikan edukasi berkelanjutan. Dengan adanya pendampingan langsung dari para ahli seperti Ahmad Muflikhul Wafa, diharapkan kesadaran masyarakat di wilayah Sumpiuh untuk melegalkan aset wakafnya semakin meningkat, sehingga aset-aset keagamaan memiliki payung hukum yang kuat.
