Konsultasi Wali Nikah di KUA Ajibarang, Kepala KUA Jelaskan Solusi Sesuai Aturan

Oleh HUMAS
SHARE

Ajibarang — Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang menerima layanan konsultasi terkait permasalahan wali nikah yang tidak dapat hadir secara langsung. Konsultasi ini menjadi salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam memastikan pelaksanaan akad nikah tetap sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Senin (13/04)

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Ajibarang, Mujamil, memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai solusi bagi wali nikah yang berada jauh dan tidak memungkinkan untuk hadir pada saat akad nikah berlangsung.

Beliau menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024, apabila wali nikah tidak dapat hadir karena jarak atau kondisi tertentu, maka dapat dilakukan pendelegasian kewenangan wali melalui taukil wali bil kitabah.

“Wali yang tidak bisa hadir tetap dapat melaksanakan perannya dengan cara memberikan kuasa tertulis. Taukil wali bil kitabah tersebut harus dibuat melalui KUA sesuai domisili wali, kemudian dokumen tersebut diserahkan ke KUA Ajibarang sebagai tempat pelaksanaan akad nikah,” jelas beliau.

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa prosedur ini penting untuk menjaga keabsahan pernikahan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang menghadapi kendala jarak.

Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami prosedur pernikahan yang benar dan tidak ragu untuk berkonsultasi ke KUA Ajibarang terkait berbagai persoalan administrasi maupun hukum dalam pernikahan.

KUA Ajibarang terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, informatif, dan solutif bagi masyarakat.