KUA Ajibarang Bantu Warga Pancasan Temukan Register untuk Buku Nikah Hilang

Oleh HUMAS
SHARE

Ajibarang – Dasingun, warga Desa Pancasan, bersama istrinya Salimah, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang untuk meminta duplikat buku nikah yang hilang. Keduanya telah berupaya mencari dokumen penting tersebut di berbagai tempat, namun hingga kini belum ketemu. Senin (20/04)

Kedatangan mereka didasari surat pengantar dari Desa Pancasan. Pegawai KUA, Amin Fauzi, segera menelusuri arsip pencatatan pernikahan. Hasilnya, pernikahan Dasingun dan Salimah tercatat secara resmi di KUA Ajibarang pada tahun 1995. Register tersebut kini menjadi bekal utama bagi mereka untuk mengajukan surat kehilangan ke kepolisian guna mendapatkan buku nikah pengganti. "Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian, nanti ke sini lagi untuk dibuatkan duplikat," tambah Amin Fauzi.

Buku nikah merupakan bukti hukum sahnya pernikahan di mata negara, lengkap dengan tanggal, tempat, serta identitas kedua mempelai. Dokumen ini sering menjadi rujukan penting untuk urusan lain, seperti pembuatan paspor, Kartu Keluarga (KK), hingga akta kelahiran anak.

KUA Ajibarang siap melayani masyarakat yang mengalami hal serupa, dengan prosedur yang cepat dan transparan berdasarkan arsip lengkap.