Warga Ajukan Rujuk ke Istri, KUA Ajibarang Arahkan Urus Akte Kelahiran Dulu

Oleh HUMAS
SHARE

Ajibarang - Sukardi, warga Dusun Pandansari, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang, pukul 08.52. Ia berkonsultasi soal niat rujuk dengan mantan istrinya, Suswati dari Desa Cikembulan, setelah bercerai talak satu sepuluh tahun lalu akibat tekanan ekonomi. Rumah tangga mereka retak karena perselisihan tak kunjung selesai, hingga Suswati menggugat cerai yang dikabulkan pengadilan. Kini, keduanya ingin memulai lembaran baru. Senin (20/04)

H. Ahmad Faisal—pegawai KUA Ajibarang yang akrab disapa Kaji Econg—menyimak cerita Sukardi. Ia menjelaskan bahwa karena perceraian sudah lewat masa iddah, rujuk tak bisa langsung dilakukan. Mereka harus menikah ulang dengan memenuhi syarat pernikahan baru, termasuk akte kelahiran yang belum dimiliki Sukardi.

Sukardi mengaku pernikahan dulu tak wajib akte kelahiran. Kaji Econg menegaskan dokumen itu kini krusial untuk administrasi resmi. Ia arahkan Sukardi ke balai desa untuk bantuan pengurusan, mulai pengumpulan data hingga koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Konsultasi ini jadi langkah awal pulihkan rumah tangga mereka. Dengan dukungan KUA dan pemerintah desa, Sukardi-Suswati berharap menikah ulang secara tertib, teguhkan komitmen baru.