KUA Ajibarang Bedah Hadits Tentang Keharaman Khamr
Oleh HUMAS
Banyumas - Bertempat di KUA Ajibarang, diselenggarakan kajian hadits yang membahas tentang bahaya khomr atau arak. Kajian ini dipimpin oleh Penghulu Senior, Isnaeni, dengan tambahan penjelasan dari Penyuluh Agama Islam Ahmad Shoim. Senin (09/03)
Dalam kajian tersebut, dibahas hadits yang menyatakan bahwa barang siapa yang meminum khamr, maka 40 hari amalnya tidak akan diterima. Selain itu, juga disebutkan bahwa peminum, pengedar, pembuat, penyimpan, pemasok, atau yang mendapatkan uang hasil dari khamr, semuanya dihukumi haram.
Peserta kajian ini adalah seluruh pegawai KUA Ajibarang, termasuk Kepala KUA, Mujamil. Setelah kajian, kegiatan dilanjutkan dengan tadarus Alquran, di mana semua peserta membacanya minimal 1 juz. Hingga saat ini, mereka sudah khatam 4 kali.
Kajian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya khomr dan pentingnya menjaga diri dari perbuatan yang dilarang oleh agama.
