KUA Ajibarang Berikan Solusi Termudah dalam Konsultasi Persyaratan Nikah

Oleh HUMAS
SHARE

 

Ajibarang - Ruang operator Simkah Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang kembali menjadi tempat diskusi penting bagi calon pengantin dan perangkat desa. Supri, pembantu (kayim) Desa Banjarsari, mendatangi Boni Haryanto, operator Simkah KUA Ajibarang, untuk berkonsultasi terkait persyaratan pernikahan serta solusi atas berbagai kendala yang mungkin dihadapi calon pengantin di lapangan. Selasa (04/08)

Dalam pertemuan tersebut, Boni Haryanto memberikan penjelasan secara urut, detail, dan solutif. Salah satu pembahasan penting adalah mengenai calon pengantin yang belum memiliki akta kelahiran, sementara jadwal akad nikah telah ditetapkan lebih awal dari perkiraan terbitnya akta. Boni menjelaskan bahwa proses pembuatan akta kelahiran dapat diajukan terlebih dahulu melalui perangkat desa, dengan mencetak bukti pengajuan sebagai dokumen sementara untuk melengkapi berkas pendaftaran nikah.

Dengan langkah ini, pernikahan tetap dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah direncanakan. Setelah akta kelahiran resmi terbit, calon pengantin dapat menyusulkannya ke KUA Ajibarang sebagai kelengkapan akhir agar buku nikah dapat diambil. Penjelasan ini memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa proses administrasi pernikahan di KUA Ajibarang tetap mengedepankan prinsip kemudahan tanpa mengorbankan keabsahan dan kelengkapan dokumen resmi.