KUA Ajibarang Fasilitasi Delegasi Wali Nikah Lewat Kuasa Tertulis

Oleh HUMAS
SHARE

Ajibarang — KUA Kecamatan Ajibarang menyediakan layanan konsultasi bagi wali nikah yang tak bisa hadir langsung, memastikan akad nikah tetap sesuai syariat dan aturan berlaku. Senin (13/04)

Kepala KUA Ajibarang, Mujamil, menjelaskan solusi berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024. Jika wali terhambat jarak atau kondisi lain, kewenangannya bisa didelegasikan lewat taukil wali bil kitabah—kuasa tertulis yang dibuat di KUA domisili wali, lalu diserahkan ke KUA Ajibarang.

“Prosedur ini menjaga keabsahan pernikahan sekaligus memudahkan masyarakat,” tegasnya.

Konsultasi semacam ini diharapkan tingkatkan pemahaman prosedur pernikahan. KUA Ajibarang berkomitmen beri pelayanan informatif dan solutif.