KUA Ajibarang Selesaikan Perbaikan Buku Nikah Warga Secara Efisien
Oleh HUMAS
Ajibarang – Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang memberikan solusi administratif yang efisien bagi Admini Lestari, warga Tanjung Sari, Desa Tipar Kidul, Kecamatan Ajibarang. Meskipun sedang berada di Jakarta, Admini berhasil memperbaiki ketidaksesuaian nama pada buku nikahnya dengan akta kelahiran dan dokumen pendukung lainnya. Rabu (14/04)
Admini Lestari menguaskan wewenangnya kepada Rokhimah, ibu ketua RT 01/06 Tanjung Sari, Tipar Kidul. Rokhimah membawa surat kuasa bermaterai cukup serta berkas lengkap, termasuk akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
Amin Fauzi, pegawai KUA Ajibarang, melakukan pemeriksaan teliti terhadap dokumen-dokumen tersebut sebelum menyampaikannya kepada Kepala KUA, Mujamil. Berdasarkan evaluasi, KUA Ajibarang menerbitkan catatan resmi pada buku nikah yang menyatakan kesamaan nama dengan akta kelahiran dan berkas terkait.
Langkah ini menegaskan pentingnya kesesuaian data antar dokumen resmi. Kesamaan tersebut mencegah komplikasi dalam proses administrasi kependudukan, seperti pengurusan hak waris, layanan kesehatan, atau verifikasi identitas, sehingga mendukung efisiensi pelayanan publik secara keseluruhan.
Keputusan KUA Ajibarang ini mencerminkan komitmen terhadap pelayanan prima, khususnya bagi masyarakat yang menghadapi kendala lokasi.
