KUA Ajibarang Terapkan 3S Saat Warga Pancurendang Ambil Buku Nikah
Oleh HUMAS
Ajibarang – Sayuti, P3N (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah) dari Desa Pancurendang, mengambil buku nikah warganya di Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang. Buku tersebut milik pasangan yang telah menunaikan akad nikah dua minggu lalu. Selasa (14/4/2026)
Biasanya, buku nikah diserahkan langsung setelah akad selesai. Namun, jika ada kendala teknis, pihak KUA menjamin penerimanya paling lambat 7 hari kerja pasca-akad. Buku nikah bisa diambil sendiri oleh pasangan, keluarga, atau diwakilkan oleh P3N seperti yang dilakukan Sayuti kali ini.
Pegawai KUA Ajibarang, Zulfa Muhammad Nur, melayani Sayuti dengan ramah. Ia menerapkan prinsip 3S: salam, senyum, dan sapa, sehingga setiap tamu merasa nyaman. "Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," ujar Zulfa singkat saat ditemui.
Pelayanan prima ini tak hanya memudahkan warga Pancurendang, tapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap KUA Ajibarang sebagai mitra terpercaya dalam urusan pernikahan.
