KUA Ajibarang Tindaklanjuti Ketidaksesuaian Data Buku Nikah Warga Pancasan

Oleh HUMAS
SHARE

Ajibarang - Warga Desa Pancasan, Ajibarang, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) pada Jumat, 3 Juli 2026 untuk mengonfirmasi perbedaan penulisan nama pada buku nikah pasangan suami istri. Dalam buku nikah suami tertulis "Atmahyani" sementara di buku nikah istri tercantum "Atmayani", sehingga menimbulkan kekhawatiran jelang rencana pernikahan anak pasangan tersebut. Kedatangan keluarga ini bertujuan memastikan keabsahan dan konsistensi data demi kelancaran administrasi pernikahan mendatang.

H. Ahmad Faisol, yang dikenal sebagai Kaji Econg, menerima dan memeriksa berkas yang dibawa oleh pihak keluarga, termasuk buku nikah, kartu keluarga (KK), ijazah, KTP, serta akta kelahiran anak-anak. Dari pemeriksaan terlihat adanya ketidaksesuaian lain, seperti perbedaan nama ibu pada dokumen berbeda, variasi penulisan tanggal lahir, dan ketidaksesuaian data antar akta anak. Kaji Econg menjelaskan secara runut tentang konsekuensi administrasi dari perbedaan tersebut dan langkah-langkah perbaikan yang perlu ditempuh.

Pihak KUA menyarankan agar keluarga segera mengumpulkan dokumen pendukung dan mengajukan perbaikan administrasi sesuai prosedur, termasuk permohonan perubahan/penegasan nama di catatan sipil bila diperlukan, untuk menghindari hambatan hukum dan administratif di masa depan. Dengan tindakan cepat dan koordinasi antara keluarga serta petugas, diharapkan permasalahan data tersebut dapat diselesaikan sebelum prosesi pernikahan putri keluarga dilangsungkan.