KUA Bantu UMKM Urus NIB Lewat Sistem OSS
Banyumas - Menjadi salah satu langkah penting dalam upaya pemberdayaan pelaku usaha mikro di wilayah Kecamatan Lumbir. Penyuluh Agama Islam KUA Lumbir, Umi Rofikoh, melaksanakan penginputan data pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) guna membantu penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Romyati, warga Desa Lumbir yang menekuni usaha kuliner tempe mendoan. Rabu (11/02)
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pendampingan legalitas usaha yang terus digencarkan oleh KUA Lumbir, khususnya dalam mendukung para pelaku UMKM agar memiliki kelengkapan administrasi yang sah. Nomor Induk Berusaha (NIB) sendiri menjadi identitas resmi bagi pelaku usaha sekaligus pintu awal untuk memperoleh berbagai perizinan lainnya, termasuk sebagai salah satu syarat utama dalam pengajuan sertifikasi halal.
Dalam proses penginputan data di sistem OSS, Umi Rofikoh dengan teliti membantu melengkapi berbagai persyaratan administrasi yang dibutuhkan, mulai dari data diri pelaku usaha, alamat usaha, jenis kegiatan usaha, hingga detail produk yang dihasilkan. Pendampingan ini dilakukan secara sabar dan komunikatif agar Romyati memahami pentingnya legalitas usaha di era sekarang, di mana persaingan pasar semakin kompetitif dan menuntut kepastian hukum.
Usaha tempe mendoan yang dijalankan Romyati selama ini telah dikenal masyarakat sekitar karena cita rasanya yang gurih dan khas. Namun demikian, dengan adanya NIB, usaha tersebut kini memiliki pengakuan resmi dari pemerintah. Hal ini tentu menjadi nilai tambah, baik dari sisi kepercayaan konsumen maupun peluang pengembangan usaha ke depan.
Umi Rofikoh menyampaikan bahwa legalitas usaha bukan hanya sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan fondasi penting untuk membangun usaha yang berkelanjutan. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha akan lebih mudah mengakses berbagai program pembinaan, bantuan pemerintah, hingga memperluas jaringan pemasaran. Selain itu, NIB juga menjadi langkah awal untuk melanjutkan proses pengajuan sertifikat halal, sehingga produk yang dihasilkan tidak hanya lezat dan berkualitas, tetapi juga terjamin kehalalannya.
Romyati mengaku sangat terbantu dengan pendampingan tersebut. Ia menyadari bahwa proses pengurusan perizinan secara online melalui sistem OSS membutuhkan pemahaman teknis yang tidak selalu mudah bagi pelaku usaha kecil. Dengan adanya pendampingan dari KUA Lumbir, proses tersebut menjadi lebih ringan dan jelas. Ia berharap, setelah memiliki NIB dan nantinya sertifikat halal, usaha tempe mendoannya dapat berkembang lebih pesat dan menjangkau pasar yang lebih luas.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara pembinaan keagamaan dan pemberdayaan ekonomi umat. KUA Lumbir tidak hanya hadir dalam pelayanan keagamaan, tetapi juga aktif mendorong kemandirian dan kemajuan ekonomi masyarakat melalui pendampingan legalitas usaha dan sertifikasi halal. Diharapkan semakin banyak pelaku UMKM di Desa Lumbir dan sekitarnya yang terdorong untuk mengurus NIB serta sertifikat halal, sehingga produk-produk lokal mampu bersaing secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai syariah.
Langkah kecil yang dilakukan pada hari itu menjadi bagian dari ikhtiar besar dalam membangun ekonomi masyarakat yang kuat, legal, dan penuh keberkahan.
