KUA Beri Pelayanan Konsultasi Surat Keterangan Menikah Bagi Catin
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto Barat – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan konsultasi Surat Keterangan Menikah untuk calon pengantin wanita atas nama Mei Nurrohmah, warga Kelurahan Pasir Wetan. Senin (06/04).
Konsultasi tersebut dilakukan karena ayah dari calon pengantin wanita (anak pertama) diketahui telah menikah kembali, sehingga diperlukan penjelasan mengenai kelengkapan administrasi dan ketentuan yang berlaku dalam penerbitan Surat Keterangan Menikah sebagai salah satu persyaratan dalam proses pendaftaran pernikahan di KUA.
Petugas KUA Purwokerto Barat memberikan arahan serta penjelasan secara rinci mengenai prosedur yang harus dipenuhi, termasuk dokumen pendukung yang diperlukan agar proses administrasi pernikahan calon pengantin dapat berjalan dengan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pelayanan konsultasi ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang jelas terkait persyaratan administrasi pernikahan, khususnya dalam kondisi-kondisi tertentu seperti perubahan status orang tua, sehingga tidak menimbulkan kendala dalam proses pencatatan pernikahan di KUA.
KUA Purwokerto Barat senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan yang informatif, ramah, dan solutif kepada masyarakat dalam setiap urusan keagamaan, termasuk pelayanan konsultasi terkait administrasi pernikahan. (is)
