KUA Beri Pelayanan Prima bagi Warga Pemohon Rekomendasi Nikah
Oleh KUA SUMPIUH
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) terus berkomitmen memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan transparan kepada masyarakat. Hal ini terlihat pada Senin (06/04), saat salah satu staf bagian pelayanan, Solehun, memberikan asistensi langsung kepada warga yang mengajukan permohonan surat rekomendasi nikah. Senin (06/04)
Surat rekomendasi nikah merupakan dokumen penting bagi calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggal asalnya. Dalam proses tersebut, Solehun memastikan seluruh berkas persyaratan telah terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam melayani warga, petugas tidak hanya melakukan verifikasi dokumen secara administratif, tetapi juga memberikan edukasi mengenai alur pendaftaran nikah melalui sistem digital. Pelayanan yang diberikan meliputi:
-
Pengecekan Kelengkapan Berkas: Memastikan dokumen dasar seperti pengantar dari desa/kelurahan telah lengkap.
-
Input Data: Memasukkan data pemohon ke dalam sistem informasi untuk penerbitan surat rekomendasi resmi.
-
Konsultasi Singkat: Memberikan penjelasan mengenai tahapan selanjutnya yang harus dilakukan pemohon di KUA tujuan.
Kegiatan pelayanan ini merupakan bagian dari upaya KUA dalam mewujudkan tata kelola administrasi kependudukan yang tertib. Dengan dedikasi staf seperti Solehun, diharapkan masyarakat merasa terbantu dan urusan sakral menuju pernikahan dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan birokrasi yang rumit.
"Kami berupaya agar setiap warga yang datang mendapatkan kejelasan informasi dan proses yang efisien," ujar pihak KUA di sela-sela aktivitas pelayanan
