KUA Berikan Konsultasi Persyaratan Pembuatan Paspor

Oleh KUA Wangon
SHARE

Banyumas - Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan layanan konsultasi seputar persyaratan pembuatan paspor. Layanan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian KUA Wangon dalam membantu masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri, baik untuk keperluan ibadah umrah dan haji, bekerja, maupun keperluan lainnya. Jumat (07/08)

Dalam pelaksanaannya, front office KUA Wangon memberikan penjelasan secara rinci mengenai dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan paspor, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, buku nikah, hingga surat rekomendasi yang diperlukan sesuai dengan tujuan keberangkatan. Penjelasan ini diberikan secara langsung kepada masyarakat yang datang berkonsultasi ke kantor.

Selain menjelaskan kelengkapan dokumen, petugas juga memberikan arahan terkait alur dan prosedur pengajuan paspor di Kantor Imigrasi, termasuk informasi mengenai jadwal antrean, tata cara pendaftaran secara daring, hingga estimasi waktu penyelesaian. Dengan adanya pendampingan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi kebingungan dan dapat mempersiapkan berkas dengan lebih matang sebelum datang ke kantor imigrasi.

Layanan konsultasi ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, khususnya bagi mereka yang baru pertama kali mengurus paspor. Banyak warga yang mengaku terbantu karena bisa langsung bertanya dan mendapatkan penjelasan yang mudah dipahami tanpa harus bolak-balik mencari informasi dari berbagai sumber.

Ke depan, KUA Wangon berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang informatif dan solutif bagi masyarakat. Sinergi antara KUA dan berbagai instansi terkait diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administratif, termasuk pembuatan paspor, sehingga pelayanan publik dapat berjalan semakin optimal dan memuaskan. (jhr)