Permudah Urusan Administrasi, KUA Rawalo Serahkan Legalisir Surat Keterangan Belum Menikah Warga Tipar

Oleh KUA Rawalo
SHARE

Rawalo — KUA Rawalo kembali memberikan pelayanan administrasi keagamaan kepada masyarakat dengan menyerahkan legalisir Surat Keterangan Belum Menikah atas nama Noto Susilo kepada Natasya Putri Laurentiya selaku kuasa pemohon seorang warga Desa Tipar. Layanan ini merupakan bentuk komitmen KUA Rawalo dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel sesuai kebutuhan masyarakat. Jumat (07/08)

Legalisir surat dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diajukan sehingga keabsahan administrasi dapat dipertanggungjawabkan. Surat tersebut selanjutnya diserahkan kepada pemohon untuk digunakan sesuai dengan keperluan administrasi yang bersangkutan.

Kepala KUA Rawalo, Sakdolah menyampaikan bahwa pelayanan administrasi merupakan salah satu tugas penting KUA dalam membantu masyarakat memperoleh dokumen yang sah dan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, setiap permohonan diproses secara teliti agar memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat.

Melalui pelayanan yang profesional, ramah, dan transparan, KUA Rawalo terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik sehingga masyarakat dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi keagamaan dengan mudah, cepat, dan nyaman.