KUA Rawalo Sukses Laksanakan Ikrar Wakaf Delapan Bidang Tanah Musholla Desa Sanggreman
Oleh KUA Rawalo
Rawalo – Kantor Urusan Agama (KUA) Rawalo berhasil memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf delapan bidang tanah musholla yang berada di Desa Sanggreman Kecamatan Rawalo. Ikrar wakaf dilaksanakan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Rawalo, Sakdolah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf milik umat. Jumat (07/08)
Pelaksanaan ikrar wakaf ini dihadiri oleh wakif, Sohibul Ihsan dari Nadzir NU, para saksi, serta staf KUA Rawalo. Seluruh proses berlangsung dengan tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menjadi dasar penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai dokumen resmi wakaf.
Kepala KUA Rawalo, Sakdolah menyampaikan bahwa legalitas aset wakaf sangat penting untuk menjaga keberlangsungan fungsi tanah wakaf agar tetap dimanfaatkan bagi kepentingan ibadah dan kemaslahatan masyarakat. Melalui ikrar wakaf di hadapan PPAIW, status hukum tanah menjadi lebih jelas sehingga terlindungi dari potensi sengketa di masa mendatang.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam bidang perwakafan. Dengan tertib administrasi, aset wakaf dapat terjaga dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat," ujar Sakdolah.
Melalui pelaksanaan ikrar wakaf delapan bidang tanah musholla di Desa Sanggreman ini, KUA Rawalo berharap semakin banyak masyarakat yang menyadari pentingnya melegalkan aset wakaf. Langkah tersebut merupakan wujud nyata perlindungan terhadap harta benda wakaf sekaligus mendukung pengelolaan wakaf yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
