KUA Rawalo Sahkan Sepasang Pengantin Lintas Kabupaten
Oleh KUA Rawalo
Rawalo — KUA Rawalo kembali melaksanakan pelayanan pencatatan nikah dengan mengesahkan sepasang pengantin yang berasal dari dua kabupaten berbeda yaitu Nova Saputra dari Penggalang Kabupaten Cilacap dengan Alizah dari Desa Tambaknegara Kabupaten Banyumas. Prosesi akad nikah berlangsung dengan lancar, khidmat, dan memenuhi seluruh rukun serta syarat pernikahan sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jumat (07/08)
Sebelum akad nikah dilaksanakan, Penghulu KUA Rawalo, Sakdolah memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap dan sah. Setelah ijab kabul dinyatakan sah, kedua mempelai resmi menjadi pasangan suami istri yang memiliki kekuatan hukum serta memperoleh buku nikah sebagai bukti autentik perkawinan.
Sakdolah juga menyampaikan nasihat perkawinan kepada kedua mempelai agar senantiasa membangun rumah tangga yang dilandasi keimanan, saling mencintai, menghormati, menjaga komunikasi, serta bekerja sama dalam menghadapi berbagai dinamika kehidupan berkeluarga.
Melalui pelayanan yang profesional, tertib, dan akuntabel, KUA Rawalo berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat, termasuk pasangan pengantin lintas kabupaten, sebagai bagian dari upaya mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
