KUA Berikan Pelayanan Permohonan Duplikat Buku Nikah kepada Warga Pasir Muncang
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kembali memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat melalui layanan permohonan duplikat buku nikah. Seorang warga Desa Pasir Muncang mendatangi ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat untuk mengajukan permohonan penerbitan duplikat buku nikah. Jumat (10/07)
Permohonan tersebut diajukan karena buku nikah milik yang bersangkutan dinyatakan hilang. Petugas pelayanan KUA Purwokerto Barat menerima dan memverifikasi berkas permohonan serta memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi agar proses penerbitan duplikat buku nikah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan duplikat buku nikah merupakan salah satu bentuk pelayanan administrasi KUA bagi masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan dokumen pernikahan, dengan tetap melalui proses verifikasi data dan kelengkapan dokumen.
Pelayanan berlangsung dengan tertib, cepat, dan ramah di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang prima, profesional, dan akuntabel. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh kembali dokumen pernikahan yang sah untuk berbagai keperluan administrasi.
KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip mudah, transparan, dan responsif sehingga setiap warga dapat memperoleh layanan keagamaan dan administrasi secara optimal. (is)
