Edukasi Fikih Muamalah di Majelis Taklim Cinta Islam Cikakak

Oleh KUA Wangon
SHARE

 

Banyumas – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya aktivitas ekonomi yang berbasis syariat, Majelis Taklim Cinta Islam Desa Cikakak menggelar bimbingan khusus keagamaan. Kegiatan yang ini berfokus pada pembahasan fikih muamalah, aturan Islam yang mengatur hubungan ekonomi dan transaksi antarmanusia. Kehadiran puluhan jamaah yang memadati ruang utama majelis menunjukkan besarnya antusiasme warga untuk memperdalam ilmu agama yang aplikatif dalam kehidupan sehari-hari. Senin (13/07)

Hadir sebagai pemateri, Joharulloh selaku Penyuluh Agama yang bertugas di wilayah tersebut, mengupas tuntas mengenai rukun dan syarat sahnya sebuah akad atau perjanjian dagang. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa aspek legalitas formal dalam Islam tidak hanya bertumpu pada keuntungan semata, melainkan pada kerelaan kedua belah pihak (antaradin) serta kejelasan objek yang ditransaksikan. Hal ini penting agar masyarakat terhindar dari praktik-praktik terlarang yang merugikan sepihak.

"Masih banyak di antara kita yang menganggap transaksi itu asal sama-sama mau sudah pasti sah. Padahal, ada syarat objektif dalam fikih muamalah yang harus dipenuhi, seperti kejelasan barang dan harga agar tidak ada unsur penipuan (gharar) atau paksaan. Kita ingin memastikan bahwa harta yang dibawa pulang oleh setiap keluarga ini benar-benar bersumber dari muamalah yang halal dan sah secara syariat," ujar Joharulloh di sela-sela penyampaian materinya.

Penjelasan yang lugas dan kontekstual dari sang penyuluh memancing dialog interaktif dengan para jamaah yang sering berhadapan langsung dengan transaksi jual beli di pasar maupun lingkungan rumah. Sulastri, salah seorang jamaah aktif Majelis Taklim Cinta Islam, mengaku mendapatkan banyak pencerahan baru dari bimbingan ini. "Selama ini saya sering ragu tentang aturan utang-piutang atau jual beli titip barang. Penjelasan dari Pak Joharulloh tadi sangat jelas, membuat kami jadi lebih paham bagaimana cara bertransaksi yang benar dan sesuai aturan agama agar rezeki kita berkah," ungkap Sulastri.

Acara bimbingan fikih muamalah ini kemudian diakhiri dengan doa bersama serta pembagian rangkuman materi singkat sebagai panduan praktis bagi jamaah. Melalui edukasi yang konsisten seperti ini, Majelis Taklim Cinta Islam Cikakak bersama Penyuluh Agama berkomitmen untuk terus membentengi umat dari praktik ekonomi yang batil, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi keluarga yang berkah, mandiri, dan sesuai tuntunan syariat Islam. (jhr)