KUA Cilongok Terima Pendaftaran Ikrar Wakaf, Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Oleh HUMAS
Banyumas - Dalam rangka mendukung program kerja kementerian Agama kabupaten Banyumas terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf, hari ini terlaksana pelayanan keagamaan pendaftaran ikrar wakaf atas 1 (satu) bidang tanah di Desa Sokawera oleh Imam Riyadi selaku Admin Siwak KUA Cilongok. Senin (09/02).
Proses ikrar wakaf akan dilaksanakan secara resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), sebagai bentuk kepastian hukum dan legalitas atas peruntukan tanah wakaf tersebut. Melalui ikrar wakaf di hadapan PPAIW, wakif secara sah menyatakan kehendaknya untuk mewakafkan tanah miliknya, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap dan tercatat secara administratif. Hal ini memberikan perlindungan hukum bagi nadzir dalam mengelola dan mengembangkan aset wakaf sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Selain itu, ikrar wakaf yang tercatat menjadi dasar penting dalam proses sertifikasi tanah wakaf oleh BPN, sehingga aset wakaf terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan tertib administrasi wakaf serta optimalisasi pemanfaatan aset umat untuk kepentingan pendidikan dan kemaslahatan masyarakat. Diharapkan, dengan adanya sinergi antara BPN dan Kemenag, proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan memberikan kepastian hukum yang kuat bagi pengelolaan wakaf di masa mendatang.
