KUA Dampingi Proses Wakaf MI Nurul Hidayah dan Masjid Al Ikhlas
Banyumas – KUA Tambak terus berkomitmen untuk mempercepat legalitas tanah wakaf di wilayahnya. Penyuluh Agama Islam KUA Tambak, Cholik Darmawan, menerima konsultasi intensif terkait pengurusan wakaf untuk dua lembaga keagamaan penting di wilayah tersebut. Selasa (03/02/26)
Konsultasi kali ini membahas secara mendalam persyaratan administrasi untuk pengamanan aset tanah di dua titik, yakni:
-
MI Nurul Hidayah Purwodadi
-
Masjid Al Ikhlas Watuagung
Dalam pertemuan tersebut, Cholik Darmawan menjelaskan rincian dokumen yang diperlukan guna memastikan proses peralihan status tanah dari milik pribadi menjadi tanah wakaf berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menanggapi banyaknya tanah wakaf yang belum tercatat secara resmi di Kecamatan Tambak, pihak KUA menyatakan kesiapannya untuk terjun langsung memberikan pendampingan. KUA Tambak akan mengawal proses ini mulai dari tahap konsultasi, peninjauan lapangan, hingga terbitnya Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang sah.
"Kami siap mendampingi para nadzir dan wakif sampai dokumen administrasi selesai. Hal ini sangat krusial karena di wilayah Tambak masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki legalitas hukum tetap," tegas Cholik Darmawan.
Langkah jemput bola ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan aset-aset umat, sehingga di masa depan tidak terjadi sengketa lahan yang dapat merugikan lembaga pendidikan maupun tempat ibadah.
