HUT RI #81

KUA Dukung Permudah Pengurusan Keterangan Belum Menikah: Layanan Cepat, Sah dan Sesuai Aturan

Oleh KUA patikraja
SHARE

Patikraja – Kantor Urusan Agama (KUA) Patikraja menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh serta kemudahan dalam pelayanan penerbitan Surat Keterangan Belum Menikah. Layanan ini dirancang agar masyarakat dapat memperoleh dokumen yang sah secara hukum dan syariat dengan proses yang jelas, cepat, serta transparan. Kamis (27/08)

Kepala KUA Patikraja, Tody Kurniawan, menyampaikan bahwa penerbitan surat keterangan belum menikah merupakan salah satu layanan utama KUA yang bertujuan memenuhi beragam kebutuhan administrasi warga. Dokumen tersebut diperlukan untuk keperluan melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah, pengurusan dokumen perbankan, serta berbagai keperluan administratif lainnya.

“Kami sangat mendukung kemudahan akses layanan ini. Syarat yang dibutuhkan cukup sederhana, yaitu membawa surat pengantar dari kelurahan atau desa, kartu identitas, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lain yang relevan. Setelah berkas lengkap, keterangan bisa segera diterbitkan pada hari yang sama,” jelas Tody.

Sejumlah warga yang mengurus dokumen di lokasi mengapresiasi langkah dan dukungan KUA. Mereka merasa terbantu karena prosesnya jelas, petugas melayani dengan ramah, dan informasi yang disampaikan sangat membantu.

KUA berharap layanan ini dapat terus dimanfaatkan masyarakat dengan baik. Kehadiran layanan ini sekaligus menjadi wujud nyata peran instansi agama, khususnya KUA, dalam memberikan pelayanan publik yang prima, dekat, dan bermanfaat bagi seluruh warga Patikraja. (Ida W