HUT RI #81

KUA Fasilitasi Pernikahan Beda Negara

KUA Kembaran
KUA Kembaran
28 Jan 2026
27x dibaca
SHARE

Banyumas — KUA Kembaran memfasilitasi pelaksanaan pernikahan campuran antara warga Desa Pliken dengan warga negara asing asal Yaman yang berlangsung dengan khidmat dan tertib. Pernikahan tersebut mempertemukan Hamzah Mosaed Obad Al Jamali, warga negara Yaman, dengan Zaella Syahrina, warga Desa Pliken, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Rabu (28/01)

Akad nikah dilaksanakan dengan tertib dan sah, serta pencatatan pernikahan dilakukan dan dihadiri langsung oleh Kepala KUA Kembaran, Ridwan. Prosesi akad nikah disaksikan oleh para saksi, keluarga kedua mempelai, serta tamu undangan. Penyerahan buku nikah kepada kedua mempelai menjadi tanda sahnya ikatan pernikahan baik secara agama maupun negara.

Kepala KUA Kembaran, Ridwan, menyampaikan bahwa pernikahan campuran memerlukan ketelitian dan kehati-hatian dalam proses administrasi, terutama terkait kelengkapan dan keabsahan dokumen calon mempelai warga negara asing. Seluruh persyaratan telah dipenuhi dan diverifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pernikahan campuran harus memenuhi syarat agama dan hukum negara. Alhamdulillah, seluruh tahapan, mulai dari pemeriksaan administrasi hingga pelaksanaan akad nikah dan pencatatan, telah berjalan dengan lancar dan sesuai regulasi,” ungkapnya.

Pelaksanaan pernikahan ini menjadi salah satu bentuk komitmen KUA Kembaran dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk dalam pelayanan pernikahan lintas kewarganegaraan, dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Melalui pernikahan ini, KUA Kembaran berharap pasangan Hamzah Mosaed Obad Al Jamali dan Zaella Syahrina dapat membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta mampu menjaga keharmonisan dalam perbedaan budaya dan latar belakang, sekaligus menjadi keluarga yang membawa kebaikan di tengah masyarakat.