KUA Gas Wakaf, Lindungi Aset Wakaf untuk Umat
Oleh KUA KEMRANJEN
Banyumas - Wakaf merupakan salah satu amal jariyah yang memiliki manfaat jangka panjang bagi umat. Di Kecamatan Kemranjen, KUA Gas Wakaf menunjukkan peran pentingnya dalam mengelola dan melindungi aset wakaf agar manfaatnya terus dirasakan oleh masyarakat. Apriliyanto, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf KUA Kemranjen, didampingi oleh Bapak Yono dan Ridwan dari Nazhir Badan Hukum NU Kecamatan Kemranjen, secara langsung terjun ke lapangan untuk memastikan kelancaran proses wakaf. Kamis (09/04)
Salah satu contoh nyata adalah kunjungan mereka ke rumah wakif, Ibu Tuminah, yang mewakafkan tanah seluas 107 m2 atas nama almarhum Bapak Munasir al Nasir. Tanah ini diperuntukkan bagi pembangunan Mushola Al Ikhlas, sebagai bentuk wakaf untuk umat yang sangat bermanfaat. Proses ini turut disaksikan oleh tokoh masyarakat seperti Bapak Cholidin dan Bapak Muhtadin, menegaskan komitmen bersama dalam menjaga keabsahan wakaf.
Dalam upaya menjaga kejelasan dan legalitas aset wakaf, KUA siap berkhidmat dengan mendampingi pensertipikatan tanah melalui program PTSL Desa Sibalung yang sedang berjalan. Program ini bertujuan agar hak atas tanah wakaf terlindungi secara hukum dan amanah wakaf dapat dilaksanakan dengan baik. Dengan dukungan pihak KUA dan Nazhir, aset wakaf tidak hanya terlindungi tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat.
Pengelolaan wakaf yang profesional dan transparan menjadi kunci keberhasilan menjaga keberlanjutan manfaat wakaf. KUA Kemranjen terus berkomitmen untuk memfasilitasi masyarakat dalam melakukan wakaf sesuai aturan syariah dan hukum negara, sehingga wakaf benar-benar menjadi investasi sosial yang membawa keberkahan. Dengan demikian, KUA Gas Wakaf diharapkan menjadi pilar utama dalam melindungi aset wakaf dan memperkuat wakaf untuk umat di wilayahnya. (py)
