HUT RI #81

KUA Gelar Ikrar Wakaf Tanah Al Irsyad Sokanegara

K
KUA PURWOKERTO TIMUR
16 Mar 2026
32x dibaca
SHARE

Purwokerto – Proses legalitas aset umat kembali dilaksanakan di KUA Purwokerto Timur. Kepala KUA sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Zangim Fiddaroin, memimpin langsung prosesi Ikrar Wakaf tanah milik Al Irsyad yang berlokasi di Kelurahan Sokanegara. Senin (16/03)

Tanah seluas 78 m² tersebut diwakafkan untuk kepentingan umat dan pendidikan. Acara yang berlangsung khidmat di Balai Nikah KUA Purwokerto Timur ini turut disaksikan oleh Sugiarto (Penata Layanan Operasional), Wakif Abud Amir, serta Sadikun yang bertindak sebagai Nadzir (pengelola wakaf).

Prosesi ikrar berjalan lancar dengan ditandai pembacaan naskah ikrar dan penandatanganan berita acara. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari pihak keluarga memberikan keterangannya mengenai niat mulia ini.

Zakaria Abdullah Mahdi, yang hadir sebagai saksi sekaligus mewakili Wakif Abud Amir, menyampaikan bahwa penyerahan tanah wakaf ini merupakan komitmen pihak keluarga untuk memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Sokanegara.

"Kami berharap tanah seluas 78 meter persegi ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Al Irsyad untuk kepentingan dakwah dan sosial. Semoga ini menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir bagi wakif dan memberikan keberkahan bagi lingkungan sekitar," ungkap Zakaria.

Pihak KUA menekankan pentingnya proses formalitas seperti ini untuk menjaga agar aset-aset keagamaan memiliki payung hukum yang kuat dan tidak bermasalah di masa depan.

Sementara itu, Zangim Fiddaroin selaku PPAIW menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Wakif atas kepercayaan yang diberikan. "Ikrar wakaf ini adalah langkah proteksi hukum yang sangat penting. Dengan adanya akta resmi, status tanah ini kini telah beralih dari milik pribadi menjadi milik Allah SWT untuk kemaslahatan umat. Kami berpesan kepada Bapak Sadikun selaku Nadzir agar mengelola amanah ini dengan amanah, profesional, dan sesuai dengan peruntukannya," jelas Zangim.

Acara ditutup dengan doa bersama dan penyerahan salinan berkas kepada para saksi, yakni Zakaria Abdullah Mahdi dan Suharno, sebagai bukti telah terlaksananya ikrar yang sah secara syariat maupun hukum negara. (jw)