KUA Gumelar Dampingi Majelis Taklim Al-Ikhlas Cihonje Urus Tanda Daftar Resmi
Banyumas – untuk mendapatkan pengakuan resmi dari negara Penyuluh Agama Islam KUA Gumelar, Kambali, mendampingi Pengurus Majelis Taklim (MT) Al-Ikhlas Kadus 4 Desa Cihonje guna memperoleh tanda daftar Majelis Taklim atau yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Operasional (IJOP). Rabu (04/02)
Sebagai ujung tombak Kementerian Agama di masyarakat, Kambali memainkan peran krusial dalam memastikan MT Al-Ikhlas memenuhi standar sesuai PMA No. 29 Tahun 2019.
Kambali menekankan bahwa pendaftaran ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan langkah strategis bagi masa depan MT Al-Ikhlas. Dengan memiliki tanda daftar resmi, majelis akan mendapatkan Legalitas Hukum yang kuat, Akses Bantuan sarana prasarana dari pemerintah, serta Pembinaan Rutin terkait manajemen organisasi dan materi keagamaan dari KUA.
Sesuai regulasi terbaru, setiap Majelis Taklim wajib terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pemetaan serta memastikan pembinaan keagamaan berjalan secara terstruktur dan merata hingga ke tingkat dusun.
