KUA Gumelar Fasilitasi Ikrar Wakaf untuk Mushola At-Taqwa dan Masjid Siti Aisyah

Oleh HUMAS
SHARE

Gumelar – Kantor Urusan Agama (KUA) Gumelar terus berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan di wilayahnya. Hal ini dibuktikan dengan dilaksanakannya kegiatan Ikrar Wakaf untuk dua tempat ibadah sekaligus, yakni Mushola At-Taqwa (RW 07) dan Masjid Siti Aisyah (RW 08). Selasa (07/04)

?Kegiatan yang berlangsung dengan khidmat ini dibimbing langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Gumelar, Hajid Maududi, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Kehadiran beliau memastikan bahwa seluruh prosesi ikrar memenuhi rukun dan syarat wakaf sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan regulasi negara.

?Dalam pelaksanaan ikrar ini, turut hadir Ridwan selaku Nadzir NU Kecamatan Gumelar. Keterlibatan tokoh agama dan lembaga Nadzir sangat krusial untuk memastikan bahwa pengelolaan tanah wakaf tersebut nantinya dapat berjalan secara produktif dan memberikan manfaat maksimal bagi jemaah di lingkungan RW 07 dan RW 08.

?Poin Penting dalam Kegiatan:

  1. ?Objek Wakaf: Tanah untuk keberlangsungan ibadah di Mushola At-Taqwa dan Masjid Siti Aisyah.
  2. ?Tujuan: Memberikan legalitas hukum (AIW) guna menghindari sengketa lahan di masa depan.
  3. ?Harapan: Dengan status tanah yang sudah jelas sebagai wakaf, masyarakat diharapkan semakin semangat dalam memakmurkan tempat ibadah tersebut.

?Kepala KUA Gumelar, Hajid Maududi, menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf sejak dini. Menurut beliau, ikrar wakaf adalah langkah awal untuk menjamin bahwa niat mulia para wakif (pemberi wakaf) tetap terjaga selamanya demi kepentingan umat.