KUA Hadir Jelaskan Fungsi KUA sebagai Pelayan Umat pada Pertemuan KPM
Banyumas - KUA Rawalo hadir memberikan penjelasan mengenai fungsi dan peran KUA sebagai pelayan umat dalam kegiatan pertemuan Kolaborasi Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Kelompok 4 yang digelar di Desa Tipar Kecamatan Rawalo. Jumat (06/03)
Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Agama, Masruin atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah, menyampaikan bahwa KUA tidak hanya berperan dalam pelayanan pencatatan nikah, tetapi juga memiliki berbagai fungsi pembinaan keagamaan, pelayanan konsultasi keluarga, serta fasilitasi program-program keagamaan di masyarakat.
Disampaikan bahwa KUA merupakan garda terdepan Kementerian Agama di tingkat kecamatan yang memiliki tugas memberikan pelayanan, bimbingan, serta pembinaan kepada masyarakat dalam bidang keagamaan dan kehidupan keluarga.
“KUA Rawalo hadir sebagai pelayan umat. Kami tidak hanya melayani administrasi pernikahan, tetapi juga memberikan bimbingan perkawinan, pembinaan keluarga sakinah, serta pelayanan keagamaan lainnya kepada masyarakat,” jelas Masruin.
Melalui pertemuan KPM tersebut, peserta juga mendapatkan informasi mengenai berbagai layanan yang dapat diakses masyarakat di KUA Rawalo, seperti pendaftaran nikah, bimbingan perkawinan calon pengantin, konsultasi keluarga, hingga layanan legalisasi dokumen keagamaan.
Peserta kegiatan menyambut baik pemaparan tersebut karena dapat menambah pemahaman masyarakat mengenai peran dan fungsi KUA yang selama ini seringkali hanya dikenal sebatas pencatatan pernikahan.
Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat semakin memahami keberadaan KUA sebagai lembaga pelayanan umat yang siap membantu dan mendampingi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan keagamaan dan keluarga.
