KUA Ingatkan Pentingnya Kelengkapan Dokumen Riwayat Pernikahan bagi Calon Pengantin
Oleh KUA Wangon
Banyumas - Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon terus mengimbau masyarakat, khususnya calon pengantin, untuk memperhatikan kelengkapan dokumen riwayat pernikahan sebelum mengajukan pendaftaran nikah. Imbauan ini disampaikan mengingat masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami pentingnya data tersebut, terutama bagi mereka yang berstatus duda atau janda dan hendak melangsungkan pernikahan kembali. Selasa (28/07)
Pelayanan di bagian Front Office KUA Wangon menjadi pintu awal bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi maupun mendaftarkan pernikahan. Di sinilah petugas biasanya melakukan pengecekan awal terhadap kelengkapan berkas, termasuk riwayat pernikahan calon pengantin, sebelum berkas tersebut diproses lebih lanjut ke tahap pemeriksaan nikah oleh penghulu.
Ni'mah, pegawai KUA Wangon yang bertugas di bagian Front Office, menjelaskan bahwa dokumen riwayat pernikahan menjadi salah satu berkas yang wajib dilengkapi, terutama bagi calon pengantin yang pernah menikah sebelumnya. "Kalau statusnya duda atau janda, wajib melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan. Ini penting supaya status pernikahannya jelas dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," ujarnya saat melayani masyarakat yang berkonsultasi.
Salah satu warga yang datang berkonsultasi, Mawar, mengaku awalnya belum mengetahui bahwa riwayat pernikahan menjadi salah satu syarat wajib yang harus dilengkapi. Ia mengaku terbantu dengan penjelasan dari petugas KUA sehingga bisa segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan. "Saya kira cukup bawa KTP dan KK saja, ternyata harus ada akta cerai juga karena saya pernah menikah sebelumnya. Untung dijelaskan detail sama petugasnya jadi saya tahu harus siapkan apa saja," katanya.
Dengan adanya penjelasan dan pendampingan dari petugas Front Office, diharapkan calon pengantin dapat mempersiapkan berkas secara lebih matang sebelum mendaftarkan pernikahannya di KUA Wangon. Kelengkapan dokumen riwayat pernikahan ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan langkah penting untuk memastikan legalitas dan mencegah terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari, baik bagi pasangan pengantin maupun keluarga besar yang terlibat. (nmh)
