KUA Jatilawang Layani Permohonan Keterangan Nikah Tidak Tercatat untuk Sidang Isbat Nikah

Oleh KUA JATILAWANG
SHARE

Banyumas — Di balik setiap lembar dokumen yang diproses di Kantor Urusan Agama (KUA), tersimpan kisah kehidupan yang sarat harapan. Ada keluarga yang sedang memperjuangkan kepastian hukum, ada hak-hak yang ingin dipenuhi, dan ada masa depan yang hendak ditata dengan lebih baik. Semua itu menjadi bagian dari pelayanan yang setiap hari dihadirkan oleh aparatur KUA, dengan ketelitian, profesionalisme, dan sentuhan kemanusiaan. Senin (29/06)

Salah satu pelayanan tersebut tampak ketika Zulfatun Ulya, Staf KUA Jatilawang, melayani Dafit Muannas, seorang pengacara yang mengajukan permohonan surat keterangan nikah tidak tercatat sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam proses sidang isbat nikah di Pengadilan Agama.

Dengan sikap ramah, santun, dan penuh tanggung jawab, Zulfatun Ulya menerima permohonan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung, mencermati kelengkapan administrasi, serta memastikan bahwa setiap data yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan, sehingga surat keterangan yang diterbitkan memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipergunakan dalam proses persidangan.

Pelayanan yang diberikan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga menjadi wujud komitmen KUA Jatilawang dalam memberikan kepastian layanan kepada masyarakat. Setiap berkas diperiksa dengan teliti karena sebuah dokumen bukan sekadar kumpulan data, melainkan memiliki arti penting bagi perjalanan hidup seseorang dan keluarganya.

Permohonan surat keterangan nikah tidak tercatat merupakan salah satu tahapan administratif yang dapat dibutuhkan dalam proses pengajuan isbat nikah. Melalui sidang isbat nikah, pasangan yang memenuhi ketentuan hukum dapat memperoleh penetapan pengadilan sebagai dasar untuk pencatatan perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, hak-hak keperdataan suami, istri, dan anak memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat.

Bagi Zulfatun Ulya, setiap masyarakat yang datang ke KUA membawa harapan yang harus disambut dengan pelayanan terbaik. Ketelitian dalam bekerja, keramahan dalam berkomunikasi, serta kepatuhan terhadap aturan menjadi prinsip yang terus dijaga agar setiap pelayanan berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kehadiran KUA sebagai garda terdepan pelayanan keagamaan tidak hanya memberikan layanan pencatatan pernikahan, tetapi juga mendampingi masyarakat dalam berbagai kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan kehidupan keluarga. Melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis, KUA terus berupaya menghadirkan kepercayaan publik sebagai institusi yang melayani dengan sepenuh hati.

Di balik meja pelayanan yang sederhana, sesungguhnya sedang dirangkai lembar-lembar harapan. Setiap berkas yang diproses bukan hanya urusan administratif, melainkan bagian dari ikhtiar menghadirkan kepastian hukum, menjaga martabat keluarga, dan melindungi masa depan generasi yang akan datang. Ada doa-doa yang mengiringi setiap tanda tangan, ada harapan yang tumbuh di setiap lembar dokumen yang selesai diterbitkan.

Semoga dedikasi Zulfatun Ulya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat menjadi inspirasi bahwa pengabdian tidak selalu diwujudkan melalui hal-hal besar. Terkadang, ketelitian memeriksa sebuah berkas, kesabaran melayani setiap pemohon, dan keikhlasan membantu sesama justru menjadi amal yang paling bermakna. Sebab pelayanan yang baik bukan hanya menyelesaikan urusan administrasi, tetapi juga menghadirkan rasa tenang, keadilan, dan harapan bagi mereka yang sedang menata kembali perjalanan hidupnya.