KUA Kebasen Gelar Pembinaan ASN dan Bedah PMA Nomor 30 Tahun 2024

Oleh HUMAS
SHARE

Kebasen – Dalam upaya memperkuat kualitas pelayanan publik dan pemahaman regulasi terbaru, Kantor Urusan Agama (KUA) Kebasen menyelenggarakan rapat koordinasi serta pembinaan pegawai. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KUA Kebasen, Fairuz Malaya. Rabu (13/05)

Rapat yang berlangsung di ruang kerja KUA setempat ini diikuti oleh seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan KUA Kebasen. Agenda utama dalam pertemuan ini difokuskan pada dua poin strategis, yakni peningkatan kinerja personil dan adaptasi terhadap regulasi hukum terbaru.

Dalam arahannya, Fairuz Malaya menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme setiap ASN dalam menjalankan tugas keseharian. Beliau menyoroti bahwa peningkatan kinerja bukan hanya soal pemenuhan jam kerja, melainkan efektivitas dalam melayani kebutuhan masyarakat secara cepat, tepat, dan akuntabel.

"Sebagai garda terdepan Kementerian Agama di tingkat kecamatan, setiap ASN KUA Kebasen harus memiliki semangat inovasi dan kedisiplinan yang tinggi agar kepuasan masyarakat terhadap layanan keagamaan terus meningkat," tegas Fairuz Malaya.

Selain pembinaan kinerja, agenda penting lainnya dalam rapat ini adalah bedah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024. Sesi ini bertujuan agar seluruh pegawai memiliki pemahaman yang seragam dan mendalam mengenai aturan terbaru tersebut, sehingga implementasinya di lapangan tidak menimbulkan kendala administratif maupun hukum.

Diskusi interaktif mewarnai jalannya bedah regulasi ini, di mana para ASN melakukan pendalaman terhadap pasal-pasal yang bersentuhan langsung dengan teknis pelayanan di KUA. Pemahaman regulasi yang matang diharapkan dapat meminimalisir kesalahan prosedur dan meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna layanan.

Kegiatan rutin ini ditutup dengan komitmen bersama seluruh ASN KUA Kebasen untuk terus bersinergi dan menjaga soliditas tim demi mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.