KUA Kecamatan Lumbir Layani Pembuatan Duplikat Buku Nikah Masyarakat

Oleh KUA Lumbir
SHARE

Banyumas — KUA Lumbir memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan duplikat buku nikah atas nama Kuswat, warga Desa Dermaji. Pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen KUA dalam membantu masyarakat memperoleh kembali dokumen pernikahan yang sah dan dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi. Senin (15/12)

Proses pelayanan duplikat buku nikah tersebut dibantu langsung oleh staf KUA Lumbir, Akrom Anas, bersama penyuluh agama Islam, Umi Rofikoh. Keduanya memberikan pendampingan mulai dari pemeriksaan persyaratan, verifikasi data pernikahan, hingga penjelasan terkait prosedur penerbitan duplikat buku nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelayanan ini, petugas memastikan bahwa seluruh data yang diajukan sesuai dengan arsip dan catatan resmi KUA. Ketelitian dalam proses verifikasi menjadi hal penting untuk menjaga keabsahan dokumen serta menghindari kesalahan administrasi. Selain itu, pemohon juga diberikan pemahaman mengenai fungsi dan kegunaan duplikat buku nikah sebagai dokumen resmi pengganti buku nikah yang hilang atau rusak.

Masyarakat yang mengajukan permohonan menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan oleh KUA Lumbir. Pelayanan yang ramah, jelas, dan profesional dinilai sangat membantu serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus kebutuhan administrasi pernikahan.

Melalui pelayanan pembuatan duplikat buku nikah ini, KUA Lumbir terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang prima, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan dan pernikahan di wilayah Kecamatan Lumbir.