KUA Kecamatan Lumbir Layani Pembuatan Surat Rekomendasi Nikah Masyarakat

Oleh KUA Lumbir
SHARE

Banyumas — KUA Lumbir memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan surat rekomendasi nikah atas nama Budhi Santoso, warga Desa Kadunggede, dengan calon pasangan Sri Wahyuni yang berasal dari Desa Wangon. Senin (15/12)

Pelayanan pembuatan surat rekomendasi nikah tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari tugas KUA dalam memfasilitasi administrasi pernikahan, khususnya bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan lintas wilayah. Proses pelayanan dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, mulai dari pemeriksaan kelengkapan berkas, verifikasi data calon pengantin, hingga penerbitan surat rekomendasi nikah.

Staf KUA Lumbir, Akrom Anas, melayani proses pembuatan rekomendasi nikah dengan sikap ramah, teliti, dan profesional. Selain melengkapi administrasi, petugas juga memberikan penjelasan kepada pemohon terkait fungsi surat rekomendasi nikah serta tahapan lanjutan yang perlu dilakukan di KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan.

Masyarakat yang mengurus rekomendasi nikah menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan oleh KUA Lumbir. Pelayanan yang cepat dan jelas dinilai sangat membantu dalam mempersiapkan administrasi pernikahan agar berjalan lancar tanpa kendala.

Melalui pelayanan ini, KUA Lumbir terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pernikahan di wilayah Kabupaten Banyumas.