KUA Konsisten Berikan Konsultasi Persyaratan Pernikahan
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan konsultasi persyaratan pernikahan kepada calon pengantin (catin) wanita atas nama Isnani Istiqomah dari Kelurahan Pasirmuncang. Selasa (07/04/2026).
Dalam konsultasi tersebut, staf KUA memberikan penjelasan terkait berbagai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan, mulai dari kelengkapan dokumen kependudukan, surat pengantar dari kelurahan, hingga prosedur pendaftaran nikah di KUA.
Selain itu, calon pengantin juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya mempersiapkan dokumen sejak awal agar proses pendaftaran pernikahan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Staf KUA juga menegaskan bahwa pelayanan konsultasi ini merupakan bagian dari upaya KUA dalam memberikan kemudahan informasi serta pendampingan kepada masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan.
Melalui pelayanan konsultasi ini diharapkan calon pengantin dapat memahami secara jelas tahapan dan persyaratan pernikahan sehingga proses administrasi pernikahan dapat berjalan tertib, lengkap, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KUA. (is)
