KUA Layanani Konsultasi Permohonan Surat Menikah kepada Advokat

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, informatif, dan responsif kepada masyarakat. Salah satu bentuk pelayanan tersebut diwujudkan melalui layanan konsultasi mengenai permohonan surat menikah yang diberikan kepada Advokat, Suradi, dari Bantarsoka, di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Senin (13/07)

Suradi datang ke KUA Purwokerto Barat dalam rangka mendampingi kliennya yang sedang menjalani proses perkara talak. Dalam kesempatan tersebut, ia berkonsultasi mengenai persyaratan dan prosedur permohonan surat menikah yang diperlukan sebagai bagian dari tahapan administrasi setelah proses hukum perceraian selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Petugas pelayanan KUA Purwokerto Barat memberikan penjelasan secara rinci mengenai dokumen yang harus dipenuhi, mekanisme pengajuan, serta ketentuan yang menjadi dasar penerbitan surat menikah. Konsultasi berlangsung dengan lancar sehingga seluruh informasi yang dibutuhkan dapat dipahami dengan baik.

Kepala KUA Purwokerto Barat menyampaikan bahwa KUA senantiasa membuka ruang konsultasi bagi masyarakat maupun para pendamping hukum yang membutuhkan informasi terkait layanan administrasi pernikahan dan bimbingan perkawinan. Pelayanan yang diberikan mengedepankan prinsip transparansi, kepastian prosedur, dan kemudahan akses informasi.

Melalui pelayanan konsultasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai prosedur administrasi pernikahan, sehingga setiap tahapan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (is)