KUA Rawalo Layani Konsultasi Syarat Nikah kepada Warga Sanggreman
Oleh KUA Rawalo
Rawalo – Kantor Urusan Agama (KUA) Rawalo hari ini kembali memberikan pelayanan konsultasi persyaratan nikah kepada masyarakat. Salah satu layanan diberikan kepada Warsito warga Desa Sanggreman yang datang untuk berkonsultasi mengenai kelengkapan administrasi dan tahapan yang harus dipenuhi sebelum mendaftarkan pernikahan. Senin (13/07)
Staf KUA, Siti Robingah atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah, menerima pemohon dengan ramah dan memberikan penjelasan secara rinci mengenai persyaratan nikah, mulai dari dokumen yang harus disiapkan, prosedur pendaftaran, hingga ketentuan yang berlaku sesuai regulasi. Konsultasi dilakukan agar calon pengantin dapat melengkapi seluruh persyaratan dengan benar sehingga proses pendaftaran nikah dapat berjalan lancar.
Siti juga mengingatkan Warsito akan pentingnya mempersiapkan berkas sejak dini serta memastikan seluruh dokumen yang diserahkan telah sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian, pelayanan administrasi dapat dilakukan secara cepat, tertib, dan akurat.
Warsito yang menerima layanan mengaku terbantu dengan penjelasan yang diberikan karena memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur dan persyaratan nikah. Pelayanan yang komunikatif dan profesional menjadi wujud komitmen KUA Rawalo dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Melalui layanan konsultasi ini, KUA Rawalo terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sehingga setiap calon pengantin memperoleh pendampingan yang tepat dalam mempersiapkan administrasi pernikahannya.
