KUA Layani Konsultasi Nikah Mendesak bagi Warga Kebokura

Oleh KUA SUMPIUH
SHARE

Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Sumpiuh terus berkomitmen memberikan pelayanan prima dan solutif bagi masyarakat. Pada hari ini, staf KUA Solehun bersama Penghulu KUA Sumpiuh, Ahmad Muflikhul Wafa, menerima pendaftaran sekaligus konsultasi pernikahan dari warga Kelurahan Kebokura. Selasa (31/03)

Pendaftaran ini dilakukan melalui koordinasi dengan Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) Kelurahan Kebokura, Rohmat. Pendaftaran ini tergolong mendesak karena dilaksanakan kurang dari 10 hari kerja sebelum hari pernikahan. Alasan di balik pengajuan dispensasi waktu ini adalah karena calon pengantin harus segera berangkat merantau untuk bekerja di Kalimantan dalam waktu dekat.

Ahmad Muflikhul Wafa menjelaskan bahwa meskipun secara aturan pendaftaran nikah idealnya dilakukan 10 hari kerja sebelumnya, pihak KUA tetap memberikan ruang konsultasi dan arahan terkait prosedur dispensasi dari tingkat kecamatan.

"Kami berupaya membantu mencarikan solusi administratif bagi warga yang memiliki kendala waktu, terutama bagi mereka yang harus segera bertugas ke luar pulau. Asal seluruh persyaratan dokumen terpenuhi dan prosedur ditempuh, kami siap melayani," ujar perwakilan staf KUA.

Kegiatan konsultasi berjalan lancar, menunjukkan sinergi yang baik antara staf KUA, Penghulu, dan P3N dalam mengawal administrasi kependudukan serta kepastian hukum bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.