HUT RI #81

KUA Layani Legalisir Pernyataan Belum Menikah sebagai Syarat Kerja

K
KUA Rawalo
10 Feb 2026
20x dibaca
SHARE

Banyumas - KUA Rawalo hari ini memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satunya melalui pelayanan legalisir surat pernyataan belum menikah yang kerap dibutuhkan warga sebagai salah satu syarat administrasi melamar pekerjaan. Senin (09/02)

Pelayanan tersebut diberikan kepada Vivi Yuliana dengan mengedepankan prinsip ramah, cepat, dan profesional. Vivi yang datang ke KUA Rawalo mendapatkan pendampingan langsung dari staf KUA, Siti Robingah atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah menjelaskan mulai dari pengecekan kelengkapan berkas hingga proses legalisir surat pernyataan belum menikah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Siti menyampaikan bahwa layanan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kemudahan akses administrasi keagamaan bagi masyarakat. “Kami berupaya membantu warga agar kebutuhan administrasi, termasuk untuk kepentingan kerja, dapat terpenuhi dengan mudah dan jelas secara hukum,” ujarnya.

Dengan adanya layanan legalisir surat pernyataan belum menikah ini, diharapkan masyarakat tidak mengalami kendala dalam memenuhi persyaratan kerja di instansi maupun perusahaan yang membutuhkan dokumen tersebut. KUA Rawalo pun terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat.